Korban para remaja

Sikat 7 Handphone, Pelaku Curas Ditangkap 

Di Baca : 1330 Kali

Kandis, Detak Indonesia--Pencurian dengan kekerasan yang baru-baru ini terjadi dengan melibatkan para remaja belasan tahun berhasil diringkus oleh Tim Mapolsek Kandis Siak Riau pelaku adalah RFS (18) dan RKS (23) dengan 7 orang korban yang masing masing harus merelakan handphone milik mereka dibawa pelaku.

Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH menjelaskan bahwa pada Minggu (26/1/2020) telah datang seorang laki-laki ke Polsek Kandis melaporkan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Kandis juga menjelaskan bahwa kejadian Curas oleh para pelaku terjadi pada Sabtu (25/01/2020) di Jalan Pondok Pesantren Jabal Nur Kelurahan Simpang Belutu, adapun barang milik korban yang dicuri oleh para pelaku adalah satu unit Handphone merk Vivo Y91C dengan pelaku berinisial RF.S bertempat tinggal di Jalan Setia Kelurahan Kandis Kota.

Bersama korban terdapat korban lainnya yaitu Arbetma Ginting, Bintang Purba, Rakasiswi, Ahmad Syuhada, Agung Tri Ramadhani, Muhammad Imam Lutfi dan Muhammad Arif pelaku terhitung masih muda tetapi pelaku merupakan pemain lama dan memilah korban yang rata- rata para pelajar.

“Pelaku melakukan aksinya pada saat korban dan teman- temannya sedang duduk bermain handpone/game di TKP, kemudian datang pelaku RF.S menyuruh korban dan teman-temannya jongkok dan berbaris setelah itu menyuruh untuk mengumpulkan Hp selanjutnya pelaku membawa handpone dan meninggalkan para korban,” terang Kapolsek Kandis.

“Kerugian diperkiraan mencapai Rp11.700.000,” lanjut Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis.

“Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut Piket Reskrim dipimpin oleh Panit Reskrim Aipda RE Naipospos melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan salah satu pelaku, RF.S yang mana pada saat dilakukan penangkapan berada di sekitar rumahnya di Jalan Setia, Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota,” tuturnya.

Usai mengamankan salah satu pelaku, Tim Mapolsek Kandis kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus seorang rekan pelaku.

“Dari Hasil pengembangan terhadap pelaku anggota unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lainnya. Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH dan Kepala SPK II Aiptu Lambok Siahaan juga bersama dengan Piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan membawa pelaku tersebut ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. UU yang disangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” kelas Kapolsek. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar